Fitur Utama
Last updated
Last updated
Aplikasi SIUPIK dibangun untuk mempermudah dan mempercepat serta meningkatkan akuntabilitas proses usulan-usulan layanan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Pengadilan tingkat pertama selaku pengusul tidak perlu mengirimkan berkas usulan secara manual (hardcopy) ke PTA Padang seleku tingkat banding, berkas usul disampaikan secara elektronik sehingga diharapkan proses penyelesaian usul dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.
Aplikasi SIUPIK juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas proses usulan dengan fitur tracking status usulan sehingga setiap perkembangan tahapan proses dapat dipantau oleh pengelola kepegawaian sebagai Pengusul dan Hakim/Aparatur yang diusulkan.
SIUPIK disematkan fitur notifikasi yang akan menyampaikan informasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pengelola kepegawaian sebagai pengusul dan Hakim/Aparatur yang diusulkan pada tiap perkembangan tahapan proses usulan kepegawaian.
Akuntabilitas juga diharpkan dapat terwujud karena data yang disajikan pada aplikasi SIUPIK adalah data terkini yang bersumber dari pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI.
---
Pada tanggal 25 September 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang meresmikan penggunaan fitur pemantauan presensi Hakim/Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang pada aplikasi SIUPIK. Pemantauan dilakukan dengan segera mengirimkan notifikasi kepada Pengelola Presensi, Hakim/Aparatur yang bersangkutan dan atasan langsung masing-masing tentang status presensi Hakim/Aparatur pada semua satuan kerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Atasan langsung sebagai pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin atasan langsung dapat memperoleh data kehadiran dimaksud segera sehingga diharapkan dapat menjaga dan meningkaykan kualitas kinerja Hakim/Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang.
---
SIUPIK dapat diakses secara daring pada tautan: