FAQ

Halaman ini memuat pertanyaan yang sering ditanyakan tentang aplikasi SIUPIK, jika anda juga memiliki pertanyaan seputar aplikasi SIPUK, silakan tuliskan pada tautan dibawah:

πŸ”— Tautan untuk menyampaikan pertanyaan terkait aplikasi SIUPIK?

https://forms.gle/UvMLG5PWc7Gz6tW69.

πŸ‘‹ Siapakah pengembang aplikasi SIUPIK?

Aplikasi SUPIK dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang sejak Tahun 2020.

πŸ€“ Siapa saja yang dapat mengakses aplikasi SIUPIK?

Aplikasi SUPIK dapat diakses oleh:

  • Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang selaku Pengusul (nama pengguna dan kata sandi disampaikan ke alamat email masing-masing);

  • Hakim/Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang yang pernah atau sedang diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).

  • Pimpinan pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang guna mengakses data pemantauan presensi pada setiap satuan kerja.

πŸ‘¨ Saya adalah Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang, namun saya tidak dapat mengakses aplikasi SIUPIK?

Hak akses aplikasi SUPIK bagi Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang diberikan pada saat Hakim dan Aparatur tersebut diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).

πŸ” Bagaimana cara mereset kata sandi akun pengguna?

Untk mereset kata sandi akun pengguna aplikasi SIUPIK, dapat menghubungi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Padang.

πŸ’Ύ Darimana sumber data kepegawaian yang digunakan aplikasi SIUPIK?

Data-data kepegawaian yang terdapat pada aplikasi SIUPIK bersumber dari aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI yang diperoleh melalui Application Programming Interface (API).

πŸ“³ Darimana aplikasi SIUPIK memperoleh nomor WhatsApp?

Aplikasi SIUPIK menggunakan nomor telepon seluler pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI sebagai nomor WhatsApp guna pengiriman notifikasi.

πŸ“„ Mengapa berkas kelengkapan usulan diupload secara terpisah pada aplikasi SIUPIK?

Berkas kelengkapan usulan yang diupload pada aplikasi SIUPIK akan diteruskan ke aplikasi SIASN-INSTANSI secara terpisah.

πŸ“„ Mengapa dokumen pertimbangan teknis kenaikan pangkat/pensiun kadang tidak dilampirkan pada aplikasi SIUPIK, sedang nomor pertimbangan teknis tersebut sudah tersedia?

Setiap dokumen pertimbangan teknis (pertek) kenaikan pangkat/pensiun yang telah diterima Pengadilan Tinggi Agama Padang melalui aplikasi SIASN-INSTANSI akan diunggah pada aplikasi SIUPIK.

Last updated

Was this helpful?