FAQ
Halaman ini memuat pertanyaan yang sering ditanyakan tentang aplikasi SIUPIK, jika anda juga memiliki pertanyaan seputar aplikasi SIPUK, silakan tuliskan pada tautan dibawah:
Last updated
Was this helpful?
Halaman ini memuat pertanyaan yang sering ditanyakan tentang aplikasi SIUPIK, jika anda juga memiliki pertanyaan seputar aplikasi SIPUK, silakan tuliskan pada tautan dibawah:
Last updated
Was this helpful?
.
Aplikasi SUPIK dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang sejak Tahun 2020.
Aplikasi SUPIK dapat diakses oleh:
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang selaku Pengusul (nama pengguna dan kata sandi disampaikan ke alamat email masing-masing);
Hakim/Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang yang pernah atau sedang diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).
Pimpinan pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang guna mengakses data pemantauan presensi pada setiap satuan kerja.
Hak akses aplikasi SUPIK bagi Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang diberikan pada saat Hakim dan Aparatur tersebut diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).
Untk mereset kata sandi akun pengguna aplikasi , dapat menghubungi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Data-data kepegawaian yang terdapat pada aplikasi bersumber dari aplikasi yang diperoleh melalui Application Programming Interface (API).
Aplikasi menggunakan nomor telepon seluler pada aplikasi sebagai nomor guna pengiriman notifikasi.
Berkas kelengkapan usulan yang diupload pada aplikasi akan diteruskan ke aplikasi secara terpisah.
Setiap dokumen pertimbangan teknis (pertek) kenaikan pangkat/pensiun yang telah diterima Pengadilan Tinggi Agama Padang melalui aplikasi akan diunggah pada aplikasi .