FAQ
Halaman ini memuat pertanyaan yang sering ditanyakan tentang aplikasi SIUPIK, jika anda juga memiliki pertanyaan seputar aplikasi SIPUK, silakan tuliskan pada tautan dibawah:
Last updated
Halaman ini memuat pertanyaan yang sering ditanyakan tentang aplikasi SIUPIK, jika anda juga memiliki pertanyaan seputar aplikasi SIPUK, silakan tuliskan pada tautan dibawah:
Last updated
https://forms.gle/UvMLG5PWc7Gz6tW69.
Aplikasi SUPIK dikembangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang sejak Tahun 2020.
Aplikasi SUPIK dapat diakses oleh:
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang selaku Pengusul (nama pengguna dan kata sandi disampaikan ke alamat email masing-masing);
Hakim/Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang yang pernah atau sedang diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).
Pimpinan pada setiap Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang guna mengakses data pemantauan presensi pada setiap satuan kerja.
Hak akses aplikasi SUPIK bagi Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Tinggi Agama Padang diberikan pada saat Hakim dan Aparatur tersebut diusulkan layanan kepegawaian menggunakan aplikasi SIUPIK (nama pengguna dan kata sandi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saat pengusulan).
Untk mereset kata sandi akun pengguna aplikasi SIUPIK, dapat menghubungi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Data-data kepegawaian yang terdapat pada aplikasi SIUPIK bersumber dari aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI yang diperoleh melalui Application Programming Interface (API).
Aplikasi SIUPIK menggunakan nomor telepon seluler pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI sebagai nomor WhatsApp guna pengiriman notifikasi.
Berkas kelengkapan usulan yang diupload pada aplikasi SIUPIK akan diteruskan ke aplikasi SIASN-INSTANSI secara terpisah.
Setiap dokumen pertimbangan teknis (pertek) kenaikan pangkat/pensiun yang telah diterima Pengadilan Tinggi Agama Padang melalui aplikasi SIASN-INSTANSI akan diunggah pada aplikasi SIUPIK.